Kripto dan Polemiknya: Apakah Haram atau Halal?

koncomade.com - Kripto dan polemiknya, begitu banyak perbedaan pendapat atas populernya platform crypto. Platform yang digunakan untuk berinvestasi secara online ini memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat. 

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara pengguna Cryptocurrency yang cukup besar. Seperti platform-platform online lainnya, investasi crypto juga memiliki risiko yang cukup besar. Termakan promosi biasanya menjadi salah satu penyebabnya.

Pemahaman dan strategi yang kurang matang mengakibatkan risiko besar bagi penggunanya. Kebanyakan pengguna hanya memikirkan akan hasil yang didapatkan. Sehingga sering terjadi keteledoran dan ketergesa-gesaan.

Kripto dan Polemiknya di Indonesia

Crypto sendiri semakin populer di Indonesia setiap tahunnya. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, transaksi aset crypto semakin naik. Pada 2020 tercatat 64,9 triliun, pada 2021 tercatat 859,4 triliun, terakhir pada awal tahun 2022 tercatat 83,8 triliun.

Melihat dari perkembangannya beberapa tahun terakhir ini, maka bisa dipastikan bahwa Crypto akan terus berkembang di Indonesia. Langkah cepat juga diambil oleh pemerintah untuk mengawal crypto. Bahkan pemerintah melegalkan cryptocurrency di Indonesia.

Terdapat sekitar 229 aset crypto yang dilegalkan oleh pemerintah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah bahkan berencana untuk mengenakan pajak bagi para pelaku crypto. Kripto dan polemiknya di Indonesia juga dilegalkannya karena berdasarkan hukum.

Seperti pada peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 yang menyatakan tentang aturan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, serta Nomor 3 Tahun 2020.

Bappebti yang mempunyai kepanjangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Artinya memang lembaga ini telah mempelajari serta lebih mengetahui cryptocurrency. Bappebti juga merupakan lembaga yang didirikan secara resmi oleh pemerintah.

Baca juga: Prediksi Harga Flux: Apakah Prospek Kripto FLUX Menjanjikan?

Adanya promosi secara tidak langsung dari artis juga pejabat membuat kripto dan polemiknya semakin bertambah. Artis maupun pejabat berlomba-lomba untuk menjual NFT (Non-Fungible Token). Biasanya NFT berupa karya seni digital berbentuk video atau gambar.

Terjadinya kerja sama antara Telkom Indonesia dengan Binance juga menandakan Cryptocurrency akan terus berkembang. Kerja sama yang memang dinantikan oleh pendiri Binance dengan tujuan agar aset kripto bisa menyebar secara global.

Kripto dan Polemiknya yang Haram

Pada akhir tahun 2021 MUI mengeluarkan fatwa yang membuat gempar. Fatwa tersebut mengatakan bahwa cryptocurrency sebagai aset digital tidak sah untuk diperjual belikan karena di dalamnya terdapat gharar, dharar, serta qimar.

Menurut syarat dagang yang syar’I, harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah pastinya, juga dapat diserahkan kepada pembelinya. Oleh karena itu MUI mengatakan bahwa Cryptocurrency hukumnya haram.

Baca juga: Prediksi Harga Baby Doge: Apakah Prospeknya Menjanjikan?

Selain alasan karena perdagangan syar’i, MUI juga mengatakan bahwa kripto dan polemiknya sudah melanggar aturan dalam undang-undang. Yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Pada undang-undang nomor 7 tahun 2011 mewajibkan penggunaan rupiah dalam melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

Kripto satu ini cukup mengundang pro dan kontra. Beberapa pendapat mengatakan bahwa kripto salah satu bentuk judi. Namun pendapat lain mengatakan bahwa seharusnya tidak mencampurkan urusan perkembangan ekonomi dengan agama. 

Sampai saat ini MUI masih tetap mempertahankan pendapatnya. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa crypto mempunyai aset berupa uang digital dan dibungkus oleh teknologi. Ini menyebabkan kripto dan polemiknya masih menjadi perbincangan hangat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama