Alasan 383 Total Aset Kripto Legal Diperdagangkan di Indonesia


koncomade.com - Di zaman yang serba maju terdapat berbagai jenis investasi yang sangat menguntungkan. Salah satunya adalah aset kripto di mana dengan memilikinya maka Anda telah mempunyai tabungan masa depan. Bahkan untuk memilikinya harus mendaftarkan kepada pihak Bappebti agar legal di pasar fisik.

Terdapat pula peraturan yang telah diterbitkan oleh bappebti. Sebuah peraturan dan UU nomor 11 tahun 2002 mengenai aset kripto. 

Dengan adanya peraturan tersebut, maka peraturan yang lama dicabut. Peraturan tersebut, yaitu bappebti nomor 7 pada tahun 2020. 

Perba Untuk Akomodir Aset Kripto

Hadirnya perba sangat berguna untuk mengatur aset kripto dari calon Pedagang hingga Perindustrian kripto di Indonesia.

Apalagi saat ini, kripto memiliki rating yang meningkat dan muncul berbagai jenis asetnya. Dengan begitu, perlu adanya peraturan dan pendaftaran mengenai kripto di Indonesia. Lantas jenis seperti apakah yang memenuhi syarat perdagangan kripto? 

Jenis Aset kripto

Pada peraturan Perba terdapat 383 aset yang telah diakui pada perdagangan fisik. Jika muncul jenis baru, maka perlu adanya delisting kepada calon pedagang.  Selain itu,  para customer pun harus mengikuti langkah untuk menuntaskannya.

Pada aturan bappebti nomor 7 di tahun 2020 menjelaskan bahwa jenisnya berjumlah 229. Kemudian para pelaku pasar memberikan usulan adanya perkembangan yang meningkat,  maka data tersebut harus disesuaikan. 

Adanya Metode Penilaian AHP

Seiring berjalannya perkembangan blockchain secara menyeluruh. Maka pihak bappebti melakukan sebuah penilaian analytical hierarchy process (AHP). 

Dengan demikian,  akan mempunyai kejelasan dalam hukum.  Agar masyarakat yang ingin berinvestasi mengetahui jenis dan panduan informasi yang diperjualbelikan. 

Peraturan Yang Mendekatkan Positive List

Perba telah mengadopsi pendekatan positif yang mempunyai tujuan dalam menghindarkan resiko. Adanya jenis aset kripto yang tidak jelas. Contohnya adalah pencucian uang yang merupakan tujuan ilegal dan berbahaya.

Dengan adanya Perba, maka persyaratan, tata cara serta mekanisme untuk menambah jenis lainnya harus terdaftar pada biro peraturan perundangan.

Berbasis Distributed Ledger

Aset yang lolos di pasar fisik adalah berbasis distributor Ledger teknologi serta lulus dari metode AHP. Selain itu, harus mempertimbangkan sebuah nilai kapitalisasi pada dagangan crypto.

Perba Melakukan Survei Aset Kripto Yang Diperdagangkan 

Perba juga melakukan sebuah survei mengenai aset yang akan diajukan. Aset yang akan diperdagangkan pada bursa berjangka tentunya harus lolos penilaian. Dengan demikian, maka aset tersebut dapat masuk ke dalam jajaran pasar fisik.

Dinilai Oleh Tim Penilaian

Dengan adanya perba maka aset harus dinilai oleh tim ahli yang merupakan pihak dari bappebti, asosiasi serta pelaku usaha. Dengan demikian  maka proses penilaian akan lebih akurat dan cepat.

Baca juga: Prospek Kripto: Mulai dari Bitcoin Hingga Ethereum

Selain itu, dengan adanya penilaian tersebut maka kepastian hukum para calon pedagang yang melakukan delisting atau listing ditetapkan dan tentunya harus disampaikan secara tertulis. Dengan adanya peraturan tersebut maka masyarakat yang ingin bertransaksi memiliki perlindungan hukum.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha aset kripto. Dengan adanya perba tersebut, maka para pelanggan akan terlindungi oleh hukum. 

Bagi para calon pemilik aset yang belum mendaftarkan, maka harus segera melakukan registrasi agar terlindungi oleh hukum. Sebuah aset yang sangat viral di masa kini, dimana hadirnya dapat menggantikan nilai uang atau sebagai nilai tukar uang.

Namun, semua itu tetap harus berdasarkan peraturan negara tersebut. Jika hal itu dilanggar maka akan mendapatkan sebuah sanksi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama